PENGAWASAN MUTU PAKAN
Pakan merupakan hasil campuran dari beberapa jenis bahan pakan yang diformulasikan untuk memenuhi kebutuhan hidup ternak. Pakan sangat menentukan produktivitas ternak, kualitas atau mutu pakan yang selalu berubah-ubah disebabkan karena berbagai faktor diantaranaya adalah cuaca, musim, penanganan bahan baku pasca panen, tempat penyimpanan dan lain sebagainya. Faktor-faktor tersebut menimbulkan permasalahan pada pakan seperti yang tertera pada Gambar 1.
Gambar 1. Permasalahan pakan
Berdasarkan Gambar 1. dapat diketahui bahwa banyak permasalahan yang mempengaruhi mutu pakan, sehingga pengawasan terhadap mutu pakan sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan yang tertera dalam UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 22 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersil harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta ketentuan cara pembuatan pakan yang baik, dan ayat 3 yang menjelaskan bahwa pakan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus berlabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu sangat diperlukan sistem pengawasan mutu yang dapat menjamin tercapainya pakan yang aman, sesuai standar atau persyaratan, serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik. Sistem pengawasan mutu pakan mencakup beberapa subsistem yang saling terkait, diantaranya adalah standar mutu pakan (SNI), cara pembuatan pakan yang baik (Good Manufaturing Practice), pengujian mutu pakan di laboratorium terakreditasi, pendaftaran pakan agar dapat diedarkan dan labelisasi.
Mutu pakan yang sesuai dengan standar dapat diperoleh jika dilakukan pengawasan atau kontrol dalam segala aspek yang mempengaruhi mutu pakan tersebut. Mukodinigsih et al. (2014) menjelaskan bahwa citra mutu bahan maupun produk dari suatu industri yang sesuai dengan standar mutu dapat ditegakkan melalui pengawasan atau pemeriksaan mutu yaitu dengan memeriksa apakah segala sesuatu telah berjalan sesuai dengan rencana, intruksi-instruksi yang dikeluarkan dan prinsip yang dianut.
Pengawasan mutu harus dilakukan sejak awal proses produksi, selama distribusi hingga produk sampai pada konsumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan jaminan keamanan produk, mencegah banyaknya produk yang rusak dan mencegah pemborosan biaya akibat kerugian yang dapat ditimbulkan (Junais et al., 2018). Dalam industri pakan ternak dikenal istilah HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yang berarti suatu sistem jaminan mutu yang berdasarkan pada kesadaran bahwa bahaya (Hazard) dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu. Akan tetapi dapat dilakukan pengawasan untuk mengontrol bahaya-bahaya tersebut.
Gambar 2. Aspek kualitas pakan
Berdasarkan Gambar 2. dapat diketahui bahwa program pengawasan mutu yang baik adalah mencakup pengawasan kualitas pakan terhadap empat aspek, yaitu :
1. Nutritional quality, mengacu pada nilai gizi produk pakan yang dinyatakan sebagai energi, asam amino dan komponen penting seperti vitamin, mineral yang tersedia.
2. Technical quality, mengacu pada karakteristik pakan, seperti ukuran dan kekerasan pelet, kehalusan dari crumble, rasa, dan lain-lain.
3. Safety, berarti bahwa pakan aman untuk ternak, lingkungan (terkait dengan ekskresi dalam kotoran ternak) dan juga aman bagi konsumen produk hewani. Keamanan mengacu pada tidak adanya level yang tidak dapat diterima dari zat yang tidak diinginkan dan kuman penyakit yang ada dalam produk pakan yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia.
4. Emotional quality, berhubungan dengan etika dan etologi. Contohnya adalah pakan untuk pertanian organik yang tidak mengandung bahan asal hewan atau agen profilaksis, pewarna, penyedap buatan, dan lain-lain.
References
- Junais, I., N. Brasi, dan R. Latief. 2018. Kajian Strategi Pengawasan dan Pengendalian Mutu Produk Ebi Furay PT. Bogatama Marinusa. Teknik Informatika, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Universitas Mulawarman. Samarinda, Kalimantan Timur.
- Mukodiningsih S, Sutrisno CI, Sulistyanto B, Prasetiyono BWHE. 2014. Pengendalian mutu pakan. Semarang (Indonesia) : UPT Undip Press. Semarang, Jawa Tengah.
- UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 22.
Komentar
Posting Komentar